"Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Zabadi berterima kasih atas dukungan sejumlah anggota DPR terkait RUU Perkoperasian hingga saat ini KemenKopUKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan.
Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun KemenKopUKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru. Namun seiring perkembangan zaman UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.
"Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang," kata Nyoman Parta.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini berharap agar penyusunan terbaru draf RUU Perkoperasian di KemenKopUKM ini segera rampung agar segera dibahas di DPR.
Artikel Terkait
Misteri Hilangnya Sally, Siswi SMK Pamulang: CCTV Ungkap Ia Naik Gojek ke Pool Bus, Tapi...
Teman Kuliah Jokowi di UGM Buka Suara: Roy Suryo Cs Mengada-ada Soal Ijazah Palsu!
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Gubernur Jabar: Fakta Mengejutkan Soal Rumah Terungkap!
Misteri Ayah Biologis Ressa, Anak Denada: Adjie Pangestu atau Teuku Ryan?