Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane, saat mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara diseminasi dan diskusi publik standar norma dan peraturan Nomor 5 tahun 2021 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam kebebasan pers.
"Sentimen positif ataupun negatif yang dibangun para jurnalis dapat memengaruhi persepsi publik di suatu negara karena setiap informasi publik yang disampaikan dapat kita akses tanpa dibatasi apapun selama itu bukan informasi rahasia negara," katanya, Rabu (22/6/2022).
Keberpihakan lembaga pers pada pihak tertentu yang memiliki agenda tertentu telah membuat sebagian publik kehilangan rasa percaya akan karya jurnalistik. Akibat ketidakpercayaan tersebut, orang mencari berbagai sumber informasi lain melalui internet.
Hal itu berakibat makin banyaknya orang yang mencari informasi ke sumber yang salah. Karenanya, saat ini dapat dilihat banyak berita hoax yang menyebar.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Syok Dihantam Denda Rp265 Juta, Tuding Petugas Pajak Main Standar Ganda!
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini