Ia juga membantah jika dalam Islam memperbolehkan nikah berbeda agama. Slamet menilai hal itu sebagai penafsiran orang liberal yang tak sejalan dengan mayoritas ulama. Ia menjabarkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Nikah itu, kata dia, ranah agama jadi landasannya harus agama bukan yang lain seperti Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kebhinekaan.
Ia menekankan negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa artinya Indonesia negara berdasar agama (Ketuhanan) jadi tidak boleh ada aturan atau Undang-Undang yang melanggar norma agama.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur