Ia juga membantah jika dalam Islam memperbolehkan nikah berbeda agama. Slamet menilai hal itu sebagai penafsiran orang liberal yang tak sejalan dengan mayoritas ulama. Ia menjabarkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Nikah itu, kata dia, ranah agama jadi landasannya harus agama bukan yang lain seperti Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kebhinekaan.
Ia menekankan negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa artinya Indonesia negara berdasar agama (Ketuhanan) jadi tidak boleh ada aturan atau Undang-Undang yang melanggar norma agama.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!