Ia juga membantah jika dalam Islam memperbolehkan nikah berbeda agama. Slamet menilai hal itu sebagai penafsiran orang liberal yang tak sejalan dengan mayoritas ulama. Ia menjabarkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Nikah itu, kata dia, ranah agama jadi landasannya harus agama bukan yang lain seperti Hak Asasi Manusia (HAM) atau Kebhinekaan.
Ia menekankan negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa artinya Indonesia negara berdasar agama (Ketuhanan) jadi tidak boleh ada aturan atau Undang-Undang yang melanggar norma agama.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras