Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa tugas pengelola media sosial adalah membangun dan mengelola reputasi instansi dan juga negara. "Sehingga, diperlukan penguatan citra bangsa secara konsisten, agar terbangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan bangsa," ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum, Pemprov Bali, I Dewa Putu Sunartha mengatakan pentingnya menjalin hubungan baik dengan media untuk mempermudah penyebarluasan informasi, bertukar informasi, dan sebagai sarana aspirasi publik untuk upaya penyempurnaan program pembangunan.
terkait dengan Monitoring Isu Media Sosial dengan mengundang Akhmad Firmannamal dari Kementerian Sektretariat Negara sebagai narasumbe menjelaskan bahwa 3 pokok utama dari monitoring isu media sosial, diantaranya definisi isu dan monitoring, tools monitoring isu, serta keterkaitan monitoring isu dan agenda setting.
Sementara, Farchan Noor Rachman, selaku narasumber kedua dari Kementerian Keuangan dengan materi Strategi Optimalisasi Media Sosial. Ia menuturkan 3 metode untuk memaksimalkan konten media sosial diantaranya menetapkan tujuan utama sosial media terlebih dahulu, melakukan kanalisasi konten, dan mengenali audiens sosial media.
Penyelenggaraan bimbingan teknis diakhiri dengan pengumuman pemenang soal pre-test dan post-test baik secara onsite ataupun online. Kedepan, diharapkan kegiatan bimbingan teknis ini dapat diselenggarakan lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan pengelola media sosial tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
Ijazah SMA Diragukan, Gibran Disuruh Ikut Paket C oleh Dokter Tifa: Daftar Kuliah Pakai Ijazah Apa?
Eks Wakapolri Bongkar Perang Dingin Polri-Kejaksaan: Soroti Arogansi dan Beda Usia Pimpinan
Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?