Trubus mengatakan, fenomena PNS kerap mangkir ini sebenarnya merupakan perkara lama yang tak kunjung tuntas. Fenomena ini jamak ditemui di daerah-daerah.
Bahkan, lanjut dia, ada PNS yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Selain itu, banyak pula PNS daerah yang datang ke kantor untuk sekadar absen dengan cara datang ke kantor Jam 10 pagi, lalu pulang jam 12 siang.
"Selama ini, mereka (PNS) yang bolos-bolos ini ter-cover tugasnya sama tenaga honorer. Karena itu, mereka aman," kata Trubus kepada Republika, Jumat (24/6/2022).
Dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023, kata Trubus, kelakuan para PNS bandel itu bakal terkuak. Mereka yang selama ini terbiasa santai, tentu bakal pontang panting bekerja sesuai ketentuan untuk menyelesaikan tugas-tugas.
Trubus menambahkan, meski selama ini ketika PNS membolos ada honorer yang mengurus pekerjaannya, tapi tetap saja hal itu berpengaruh pada kualitas layanan publik. Hal itu terbukti dari jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman.
Sepanjang 2021, Ombudsman menerima 7.186 laporan maladministrasi pelayanan publik. Instansi terlapor paling banyak adalah pemerintah daerah dengan presentase 40,99 persen. Dari laporan yang ditangani Ombudsman, tercatat 33,23 persen laporan merupakan penundaan layanan pubilk berlarut, 28,69 persen tidak memberikan layanan, dan 21,19 persen penyimpangan prosedur.
Artikel Terkait
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
Prajurit TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologinya
Solidaritas Palestina Menggema di Patung Kuda: Ratusan Bendera Berkibar, Kecaman terhadap Israel Bergaung
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Akan Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN