Google hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan Penyelenggara PSE Harus Lakukan Daftar Ulang

- Selasa, 28 Juni 2022 | 14:10 WIB
Google hingga Facebook Terancam Diblokir, Ini Alasan Penyelenggara PSE Harus Lakukan Daftar Ulang

Baca Juga: Kemenkominfo Beri Peringatan Google hingga Netflix untuk Segera Lakukan Pendaftaran PSE

Semuel mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. 

"Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar," tuturnya. 

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2022. 

"Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing," tandasnya.

Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. 

Baca Juga: Berkah Perkembangan Teknologi, Dompet Digital Permudah Transaksi

"Khususnya bagi rekan-rekan media, kami minta agar menyebarkan informasi ini secara berimbang dan tepat, dan bagi para PSE untuk sekali lagi segera melakukan pendaftaran," ungkapnya.

Sumber: jpnn.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler