"Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman. Khususnya di Pondok Pesantren, telah ada Program Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pesantren yang menyenangkan bagi anak, mendidik untuk khusyuk beribadah, senang belajar dan kreatif serta sekaligus memberikan pengasuhan bagi anak-anak yang tinggal di sana," tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengharapkan tidak ada stigma negatif dari masyarakat dan memberikan dukungan bagi pemulihan trauma korban sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua melapor ke Polres Banyuwangi dengan terlapornya adalah pengasuh di Pondok Pesantren tersebut. Polisi segera menangani kasus tersebut dan melakukan visum terhadap empat korban. Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima diantaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan. Adapun kelima korban pencabulan itu, korbannya adalah empat perempuan dan satu laki-laki.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan namun terlapor (F) belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa (28/6).
"KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," tegas Nahar.
Nahar mengatakan apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur persetubuhan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka KemenPPPA mendorong penerapan sanksi hukum sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur