"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian kemudian mengamankan," kata Wapres saat ditemui dalam konfrensi pers di Gendung MUI Pusat Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut fatwa MUI, lanjut Wapres, jika ada binatang kurban yang memiliki penyakit ringan masih diperbolehkan untuk dikurbankan. Sebaliknya, jika sudah terkena penyakit berat tentunya tidak bisa dikurbankan apalagi dikonsumsi.
Wapres menegaskan, saat ini pemerintah masih melakukan monitoring terkait ketersediaan, kesehatan, dan harga pada hewan kurban.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!