"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian kemudian mengamankan," kata Wapres saat ditemui dalam konfrensi pers di Gendung MUI Pusat Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurut fatwa MUI, lanjut Wapres, jika ada binatang kurban yang memiliki penyakit ringan masih diperbolehkan untuk dikurbankan. Sebaliknya, jika sudah terkena penyakit berat tentunya tidak bisa dikurbankan apalagi dikonsumsi.
Wapres menegaskan, saat ini pemerintah masih melakukan monitoring terkait ketersediaan, kesehatan, dan harga pada hewan kurban.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras