“Setelah MUI mendapatkan gambaran utuh tentang kasus ini, baru bisa mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Dalam Islam sendiri, terang Cholil Nafis, pada dasarnya ganja merupakan tumbuhan yang selain memiliki manfaat juga mempuyai mudarat. Oleh sebab itu perlu dipertimbangkan, jangan sampai penggunaan ganja medis ini lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
“Jadi kalau perdebatan sekarang berkenaan dengan ganja ada manfaatnya, tapi mudaratnya juga lebih besar. Ganja memang bisa menghilangkan derita, bukan mengobati, tapi tidak menghilangkan penyakit,” katanya.
“Yang saya baca dari dua hal yang sangat mengkhawatirkan ganja itu adalah orang bisa mengalami depresi, orang bisa tidak lagi normal mungkin bisa ketawa-ketawa sendiri, bisa juga menjadi halusinasi, dan itu bisa menghilangkan fungsi utama akal yang dalam syariat Islam sangat diperhatikan,” pugkasnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!