Merespons hal itu, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara mendalam terkait ganja medis agar hasil fatwa benar-benar maksimal.
“MUI perlu kajian yang mendalam sehingga bisa menjadi keputusan yang tak merugikan banyak orang. Sehingga apa yang dilakukan orang banyak dengan pedoman fatwa ini, akan menjadi pertanggungjawaban pihak yang mengeluarkan fatwa di hadapan Allah,” katanya di TVOne, pada Kamis (30/6/2022).
“Kami berterimakasih kepada Kiai Ma’ruf Amin. Kami masih mendapat kepercayaan untuk ini,” imbuhnya.
Pria kelahiran Madura, Jawa Timur itu melanjutkan, pihaknya perlu melakukan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan ketika dimintai fatwa. Seperti dengan mengundang Santi Warastuti, pihak medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), para peneliti, dan melihat literatur-literatur di sejumlah negara terkait penggunaan ganja medis.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras