Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.
"UU Pers No 40/1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?" tegas Ilham Bintang.
Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Namun Atal S. Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.
"Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," tegasnya.
Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid-19 lebih dua tahun terakhir.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.
Artikel Terkait
Surat THR Palsu Beredar, Polres Tanjung Priok Buru Oknum Pengatasnamaan!
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kos, Pasokannya dari Lapas Kendari?
Militer AS Gunakan Ramalan Kiamat untuk Perang? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Bayi Ditinggal di Pejaten, Surat dari Kakak 12 Tahun Ungkap Alasan yang Bikin Nangis