"Mereka minta pendapat apa kepada saksi?," tanya hakim.
"Mereka kelihatannya resah, maka saya mengajukan kepada jamaah agar tontonan itu diperlihatkan ke MUI Garut," katanya.
Dia pun mengaku hanya melihat sepenggal cuplikan video berisi ceramah Smith, hanya pada ucapan soal ditangkapnya Rizieq.
Adapun video ceramah yang diperkarakan itu berdurasi sekitar satu jam.
Sementara itu, Bahar Smith selaku terdakwa menanyakan terkait isi BAP dari Sobari bahwa jika dirinya melakukan kebohongan.
"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," kata Bahar Smith.
"Iya," jawab Sobari.
Pada agenda sidang lanjutan kasus hoaks ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan.
Adalah Agus dan Dedi, merupakan saksi yang berada di lokasi acara ceramah Bahar Smith yang digelar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?
Jokowi Bantah Keras Jadi Wantimpres Prabowo, Ini Alasan Nyata Pilih Tetap di Solo
Gus Ipul Bantah Keras Wali Kota Denpasar: Penonaktifan BPJS Bukan Perintah Presiden!