"Mereka minta pendapat apa kepada saksi?," tanya hakim.
"Mereka kelihatannya resah, maka saya mengajukan kepada jamaah agar tontonan itu diperlihatkan ke MUI Garut," katanya.
Dia pun mengaku hanya melihat sepenggal cuplikan video berisi ceramah Smith, hanya pada ucapan soal ditangkapnya Rizieq.
Adapun video ceramah yang diperkarakan itu berdurasi sekitar satu jam.
Sementara itu, Bahar Smith selaku terdakwa menanyakan terkait isi BAP dari Sobari bahwa jika dirinya melakukan kebohongan.
"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," kata Bahar Smith.
"Iya," jawab Sobari.
Pada agenda sidang lanjutan kasus hoaks ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan.
Adalah Agus dan Dedi, merupakan saksi yang berada di lokasi acara ceramah Bahar Smith yang digelar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur