"Mereka minta pendapat apa kepada saksi?," tanya hakim.
"Mereka kelihatannya resah, maka saya mengajukan kepada jamaah agar tontonan itu diperlihatkan ke MUI Garut," katanya.
Dia pun mengaku hanya melihat sepenggal cuplikan video berisi ceramah Smith, hanya pada ucapan soal ditangkapnya Rizieq.
Adapun video ceramah yang diperkarakan itu berdurasi sekitar satu jam.
Sementara itu, Bahar Smith selaku terdakwa menanyakan terkait isi BAP dari Sobari bahwa jika dirinya melakukan kebohongan.
"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," kata Bahar Smith.
"Iya," jawab Sobari.
Pada agenda sidang lanjutan kasus hoaks ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan.
Adalah Agus dan Dedi, merupakan saksi yang berada di lokasi acara ceramah Bahar Smith yang digelar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup