Mahfud menegaskan, polisi menindak kejahatan pidana tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali ACT, bila benar melanggar.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana seperti oleh ACT ada yang ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan," katanya di akun Twiternya, Kamis (7/7/2022).
Kata dia, sudah banyak pejabat negara yang terlibat kejahatan serius juga ditindak polisi. Baik yang ada di eksekutif, legislatif maupun yang ada di lembaga yudikatif.
"Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bukan hanya dikutuk, tapi juga sudah banyak yang ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa penilaian sebagian kalangan yang menyebut negara dan hukum selalu terlambat bertindak juga keliru. Sebab, bila penindakan dilakukan dengan cepat seringkali dituduh tidak demokratis.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur