Mahfud menegaskan, polisi menindak kejahatan pidana tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali ACT, bila benar melanggar.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana seperti oleh ACT ada yang ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan," katanya di akun Twiternya, Kamis (7/7/2022).
Kata dia, sudah banyak pejabat negara yang terlibat kejahatan serius juga ditindak polisi. Baik yang ada di eksekutif, legislatif maupun yang ada di lembaga yudikatif.
"Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bukan hanya dikutuk, tapi juga sudah banyak yang ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa penilaian sebagian kalangan yang menyebut negara dan hukum selalu terlambat bertindak juga keliru. Sebab, bila penindakan dilakukan dengan cepat seringkali dituduh tidak demokratis.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah: Saksi atau Tersangka? Fakta Terbaru Kasus Kuota Haji 2026
WN China Modus Bisnis, Nyatanya Curi Sampel Tanah Tambang di Sulawesi — Begini Akhirnya!
Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari! Mantan Waka Polda Metro Jaya Tewas Kecelakaan Maut di Medan
Dadang BGN Buka Suara: 19.000 Sapi per Hari untuk MBG Ternyata Hanya Angan-Angan, Begini Faktanya!