Mahfud menegaskan, polisi menindak kejahatan pidana tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali ACT, bila benar melanggar.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana seperti oleh ACT ada yang ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan," katanya di akun Twiternya, Kamis (7/7/2022).
Kata dia, sudah banyak pejabat negara yang terlibat kejahatan serius juga ditindak polisi. Baik yang ada di eksekutif, legislatif maupun yang ada di lembaga yudikatif.
"Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bukan hanya dikutuk, tapi juga sudah banyak yang ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa penilaian sebagian kalangan yang menyebut negara dan hukum selalu terlambat bertindak juga keliru. Sebab, bila penindakan dilakukan dengan cepat seringkali dituduh tidak demokratis.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!