"Ada yang bilang, negara dan hukum selalu terlambat, sesudah rakyat ditipu baru bertindak. Ini juga tidak tepat. Sebab nyatanya kalau kita bertindak cepat, bahkan saat akan membuat UU untuk preventif saja dibilang tidak demokratis, anti kebebasan," ungkapnya.
Mahfud lalu mengajak masyarakat untuk tegak lurus patuh pada ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap hukum itu, kata dia, merupakan keharusan.
"Kita harus terus lurus dalam bernegara dan berhukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kemelut dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di lembaga filantropi mulai ACT terkuak. Polisi lalu memulai penyelidikan. Bahkan, teranyar, Kemensos langsung mencabut izin operasional ACT.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!