"Ada yang bilang, negara dan hukum selalu terlambat, sesudah rakyat ditipu baru bertindak. Ini juga tidak tepat. Sebab nyatanya kalau kita bertindak cepat, bahkan saat akan membuat UU untuk preventif saja dibilang tidak demokratis, anti kebebasan," ungkapnya.
Mahfud lalu mengajak masyarakat untuk tegak lurus patuh pada ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap hukum itu, kata dia, merupakan keharusan.
"Kita harus terus lurus dalam bernegara dan berhukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kemelut dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di lembaga filantropi mulai ACT terkuak. Polisi lalu memulai penyelidikan. Bahkan, teranyar, Kemensos langsung mencabut izin operasional ACT.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah: Saksi atau Tersangka? Fakta Terbaru Kasus Kuota Haji 2026
WN China Modus Bisnis, Nyatanya Curi Sampel Tanah Tambang di Sulawesi — Begini Akhirnya!
Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari! Mantan Waka Polda Metro Jaya Tewas Kecelakaan Maut di Medan
Dadang BGN Buka Suara: 19.000 Sapi per Hari untuk MBG Ternyata Hanya Angan-Angan, Begini Faktanya!