"Ada yang bilang, negara dan hukum selalu terlambat, sesudah rakyat ditipu baru bertindak. Ini juga tidak tepat. Sebab nyatanya kalau kita bertindak cepat, bahkan saat akan membuat UU untuk preventif saja dibilang tidak demokratis, anti kebebasan," ungkapnya.
Mahfud lalu mengajak masyarakat untuk tegak lurus patuh pada ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap hukum itu, kata dia, merupakan keharusan.
"Kita harus terus lurus dalam bernegara dan berhukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kemelut dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di lembaga filantropi mulai ACT terkuak. Polisi lalu memulai penyelidikan. Bahkan, teranyar, Kemensos langsung mencabut izin operasional ACT.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Video Batang Timur 16 Detik Terungkap: Modus Love Scam yang Rusak Reputasi & Cara Hindarinya!
Aurelie Moeremans Bongkar Modus Grooming di Usia 15 Tahun: Sosok Artis Senior Ini Diduga Pelaku
Rp51 Triliun untuk Bencana Sumatera: Anggaran Realistis atau Ladang Korupsi Baru?
Gimah, Warga Lumajang yang Viral: Pak, Tolong Semeru Dipindah Saja! – Ini Kisah Lelahnya