"Ada yang bilang, negara dan hukum selalu terlambat, sesudah rakyat ditipu baru bertindak. Ini juga tidak tepat. Sebab nyatanya kalau kita bertindak cepat, bahkan saat akan membuat UU untuk preventif saja dibilang tidak demokratis, anti kebebasan," ungkapnya.
Mahfud lalu mengajak masyarakat untuk tegak lurus patuh pada ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap hukum itu, kata dia, merupakan keharusan.
"Kita harus terus lurus dalam bernegara dan berhukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kemelut dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di lembaga filantropi mulai ACT terkuak. Polisi lalu memulai penyelidikan. Bahkan, teranyar, Kemensos langsung mencabut izin operasional ACT.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Erick Thohir Meminta Maaf, Tapi Masyarakat Masih Kecewa: Ini Penyebabnya
Prabowo Tegaskan Tak Bayar Utang Kereta Cepat, Warisan Proyek Jokowi Tetap Jalan
Raja Juli Bocorkan Inisial R yang Akan Gabung ke PSI, Sosok Misterius J Terungkap!
Korban Jiwa dalam Ledakan Pabrik Bom di AS: Tidak Ada yang Selamat