Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

- Jumat, 08 Juli 2022 | 22:10 WIB
Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror saat ini tengah mendalami transaksi-transaksi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Diketahui, PPATK menduga ACT telah mengirimkan dana ke negera beresiko tinggi pendanaan terorisme.

Baca Juga: Wah Konon Aliran Dana Umat ACT Mengalir ke Parpol, Pelakunya? PKB: Tuh Yang Suka Menghina NU

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnyam, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. "Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).

Kemudian, PPATK telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Pendalaman dugaan ini sudah dilakukan sejak lama oleh PPATK, sehingga mereka juga telah memiliki hasil analisis yang bisa didalami lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Baca Juga: Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

Ivan mengatakan meski ditemukan indikasi penyelewengan dana untuk aktivitas terlarang, namun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggarisbawahi semua itu masih memerlukan analisis lanjutan. Sehingga, hingga saat ini ACT belum dinyatakan sebagai daftar terduga terorisme atau organisasi terlarang (DTTOT).

Izin Dicabut Kemensos

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Kerja Sama dengan ACT? Wakilnya Mas Anies Baswedan Tegas: Dana Umat untuk...

"Alasan kami adalah pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri, sampai menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangan tertulis Selasa (5/7/2022).

Muhadjir mengungkapkan ACT hanya diperbolehkan menggunakan 10% dari total sumbangan yang mereka terima untuk kepentingan pembiayaan lembaga. Aturan itu merujuk pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 29/1980.

Namun berdasarkan keterangan Presiden ACT, Ibnu Khajar, ACT rata-rata menggunakan 13,7% dana sumbangan untuk kepentingan lembaga.

"Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal," kata Muhadjir.

Perkembangan terbaru terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak PidanaEksus.

Baca Juga: Bukan Anies atau Ganjar, Seandainya Pilpres Dilaksanakan Sekarang, Tokoh Ini Jadi Pemenang!

Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, tim penyidik pun memanggil eks Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022). Selain keduanya, tim penyidik juga memanggil jajaran pengurus ACT bagian keuangan dan manajer proyek.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler