Bertahun-tahun Harun Masiku Masih "Licin", Firli Bahuri: Saya Yakin Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak!

- Rabu, 18 Mei 2022 | 23:50 WIB
Bertahun-tahun Harun Masiku Masih

Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respons tersebut.

Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Baca Juga: Anak Jokowi Bilang Ibu Negara Mulai Berkemas, Omongan Rocky Gerung Tajam: Nggak Bisa Anak Presiden…

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler