Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respons tersebut.
Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Guru SMK Jambi Dikeroyok Siswa: Pengakuan Mengejutkan dari Korban dan Pelaku!
Mikrofon Dimatikan! Detik-detik Ricuh Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Solo di Depan Fadli Zon
Mikrofon Dimatikan! Detik-detik Ricuh di Keraton Solo Saat Fadli Zon Serahkan SK ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Bahaya Tersembunyi di Balik Link yang Bikin Penasaran