Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar masker karena pandemi Covid-19 terkendali. "Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk di luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum. Sementara bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta untuk tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes swab baik PCR maupun antigen. Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
Untuk program vaksinasi nasional, pemerintah sudah memberikan vaksin Covid-19 sebanyak 199.625.406 dosis, dosis kedua sejumlah 165.273.179 dan dosis penguat (booster) sebanyak 42.709.756 dosis.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!