Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin acara Miyabi.
"Sepanjang yang kami pahami, belum ada permohonan masuk tentang kegiatan yang dimaksud," ujar Iffan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5).
Menurut Iffan, bila sudah ada permohonan izin yang masuk, tim komisi penilai hiburan daerah bakal mengevaluasi permohonan tersebut.
"Komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Artikel Terkait
Residivis Ponorogo Gagal Move On: Bebas 3 Jam Langsung Bobol Rumah Tetangga, Ini Kronologi Mengejutkannya!
Waspada! Nestle Tarik 800+ Susu Formula di 60+ Negara, Cek Produk Anda Sekarang!
Rugi Rp 80 Miliar! Ahmad Sahroni Bongkar Isi Rumahnya yang Dijarah: 5 Mobil Mewah Hancur, Iron Man Raib
Panic Kit Dharma Pongrekun: Siapkan 7 Barang Ini untuk Bertahan Hidup Saat Krisis!