Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin acara Miyabi.
"Sepanjang yang kami pahami, belum ada permohonan masuk tentang kegiatan yang dimaksud," ujar Iffan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5).
Menurut Iffan, bila sudah ada permohonan izin yang masuk, tim komisi penilai hiburan daerah bakal mengevaluasi permohonan tersebut.
"Komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Untuk itu, Iffan belum mau banyak berkomentar lantaran belum ada izin resmi yang dilayangkan ke Pemprov DKI Jakarta. "Kecuali memang ada yang masuk, mungkin kami ada statement. Namun, ini memang belum ada kegiatan apa pun yang sifatnya untuk kegiatan yang dimaksud," tambahnya.
Dari informasi yang beredar, Miyabi akan menggelar gala dinner di hotel bintang lima yang ada di Jakarta pada 5 Juni 2022. Dalam selebaran digital itu disebutkan bahwa gala dinner bersama Miyabi digelar terbatas, hanya untuk 50 orang.
Menariknya, untuk bisa bersantap malam dengan mantan bintang film dewasa itu harus menguras kocek Rp15 juta plus ppn 11 persen.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Kebohongan Yang Mencari Korban
Viral Santri di Malang Dicambuk Rotan oleh Pengurus Ponpes, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan
Kasus Diplomat Arya Daru: Susno Duadji & Kriminolog UI Adrianus Meliala Ungkap Analisis Mengejutkan!
Tak Usah Pemakzulan, Cukup Tindak-lanjuti Laporan Ubed Soal Dugaan Korupsi Gibran