Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin acara Miyabi.
"Sepanjang yang kami pahami, belum ada permohonan masuk tentang kegiatan yang dimaksud," ujar Iffan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5).
Menurut Iffan, bila sudah ada permohonan izin yang masuk, tim komisi penilai hiburan daerah bakal mengevaluasi permohonan tersebut.
"Komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Artikel Terkait
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!