Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin acara Miyabi.
"Sepanjang yang kami pahami, belum ada permohonan masuk tentang kegiatan yang dimaksud," ujar Iffan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5).
Menurut Iffan, bila sudah ada permohonan izin yang masuk, tim komisi penilai hiburan daerah bakal mengevaluasi permohonan tersebut.
"Komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, satpol, dan kepolisian untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?