Motif pembunuhan tersebut diduga karena cinta segitiga atau perselingkuhan. Suami NU, yang berinisial IDG diduga menjalin asmara dengan DN yang memicu terjadinya kecemburuan dari tersangka.
Lantaran itu, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini meminta polisi harus melihat kasus tersebut secara utuh, dengan melihat sebab akibatnya. Meski ditegaskan, pembunuhan atau kekerasan untuk menyelesaikan masalah tidak dapat dibenarkan.
"Penting bagi aparat penegak hukum untuk menggali dan memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum (dalam hal ini NU)," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, kata Rini, konstruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor, tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami NU) juga penting dipertimbangkan, guna memahami situasi DN sebagai perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).
Dalam kasus ini, meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan, NU juga menjadi terduga korban perselingkuhan suaminya, IDG. Komnas Perempuan sendiri menggolongkan perselingkuhan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?