Komnas HAM Minta Polisi Jangan Lihat dari Aspek Kriminal Semata Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami

- Kamis, 19 Mei 2022 | 03:40 WIB
Komnas HAM Minta Polisi Jangan Lihat dari Aspek Kriminal Semata Kasus Istri Bunuh Selingkuhan Suami

"Komnas Perempuan mencatat jenis KDRT-KTI (kekerasan terhadap istri) paling dominan adalah kekerasan psikis berupa perselingkuhan, pengancaman, dan kekerasan verbal," ujar Rini.

Oleh karenanya, NU yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pendampingan hukum dari advokat yang memahami isu gender.

"Sebagai PBH (perempuan berhadapan dengan hukum ), ia (NU) berhak atas hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya hak atas bantuan hukum. Yang dalam hal ini adalah bantuan hukum yang berkalitas, dimana advokat yang mendampingi telah memiliki perspektif gender," ujar Rini.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler