"Sebaiknya Presiden Jokowi pecat Menlu atau siapa pun pejabat publik yang ada keterlibatannya dalam mengintervensi kewenangan Kemenlu," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Damai Hari Lubis menjelaskan langkah tersebut bukti pemerintah tidak terlibat dalam kebijakan yang melanggar sistem hukum dan merusak good governement. Dia menyebutkan seharusnya Pemerintah Indonesia terutama Kemenlu mengambil sikap tegas terhadap pengusiran UAS.
"Semestinya secara resmi Pemerintah RI sekurangnya protes keras tehadap Singapura melalui Dubes negara tersebut di Jakarta," lanjutnya. Dia menegaskan jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu akan melanggar 3 undang-undang, salah satunya Undang-undang Dasar 1945.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!