"Sebaiknya Presiden Jokowi pecat Menlu atau siapa pun pejabat publik yang ada keterlibatannya dalam mengintervensi kewenangan Kemenlu," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Damai Hari Lubis menjelaskan langkah tersebut bukti pemerintah tidak terlibat dalam kebijakan yang melanggar sistem hukum dan merusak good governement. Dia menyebutkan seharusnya Pemerintah Indonesia terutama Kemenlu mengambil sikap tegas terhadap pengusiran UAS.
"Semestinya secara resmi Pemerintah RI sekurangnya protes keras tehadap Singapura melalui Dubes negara tersebut di Jakarta," lanjutnya. Dia menegaskan jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu akan melanggar 3 undang-undang, salah satunya Undang-undang Dasar 1945.
Artikel Terkait
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral
Rakyat Kaltim Bobol Pagar DPRD, Tuntut Audit Moral di Tengah Skandal Rp25 Miliar – Ketua Dewan Kabur ke Magelang