UAS Didepak dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras: Kemenlu Langgar 3 UU, Jokowi Harus...

- Kamis, 19 Mei 2022 | 12:20 WIB
UAS Didepak dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras: Kemenlu Langgar 3 UU, Jokowi Harus...

"Sebaiknya Presiden Jokowi pecat Menlu atau siapa pun pejabat publik yang ada keterlibatannya dalam mengintervensi kewenangan Kemenlu," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Damai Hari Lubis menjelaskan langkah tersebut bukti pemerintah tidak terlibat dalam kebijakan yang melanggar sistem hukum dan merusak good governement. Dia menyebutkan seharusnya Pemerintah Indonesia terutama Kemenlu mengambil sikap tegas terhadap pengusiran UAS.

Baca Juga: Komentari Pencekalan Abdul Somad oleh Singapura, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Ikut Campur

"Semestinya secara resmi Pemerintah RI sekurangnya protes keras tehadap Singapura melalui Dubes negara tersebut di Jakarta," lanjutnya. Dia menegaskan jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu akan melanggar 3 undang-undang, salah satunya Undang-undang Dasar 1945.

Halaman:

Komentar