“Keempat, Pemerintah dan BPK perlu memperkuat pengawasan dan audit terhadap operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar penyaluran komoditas energi bersubsidi dapat disalurkan secara adil dan merata pada masyarakat,” pungkasnya.
Sebab kata dia, pada prinsipnya melakukan subsidi kepada masyarakat dapat memberikan dukungan menjalankan program masyarakat.
“Pada dasarnya prinsipnya sepakat untuk memberikan dukungan bagi tambahan anggaran. Dimana program ini dengan tujuan agar dapat memberikan kompensasi terhadap masyarakat. Terutama dalam memenuhi menjaga daya beli masyarakat Serta menjaga subsidi dan meningkatkan perlindungan sosial dan tentunya melihat catatan-catatan yang settingan tersebut,” tutupnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras