Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bakal dibahas.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu.
"Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan," ungkap Putih Sari melalui keterangan tertulis kepada Polhukam.id, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: PDSI Disebut Bukan Organisasi Profesi Seperti IDI, Perekat Nusantara: Pandangan Sesat!
Putih Sari menyampaikan ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
"Dengan keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain. Kemudian, terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," ungkapnya.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra