Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termasuk dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Respons Pendirian PDSI, IDI Sebut Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
"Maka dari itu untuk dapat membentuk wadah perkumpulan perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, dia berharap dengan keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.
"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ammar Zoni Diborgol & Dipindahkan ke Nusakambangan! Ini Alasan di Balik Pengamanan Super Ketat
Vanessa Nabila Kembali Viral! Ikut Mangkunegaran Run 2026, Netizen Heboh
Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri, Ternyata Kecanduan Film Porno Sejak Lama
Gagal Jadi Kakak Pelindung, Pria di Makassar Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan