Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termasuk dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Respons Pendirian PDSI, IDI Sebut Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
"Maka dari itu untuk dapat membentuk wadah perkumpulan perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, dia berharap dengan keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.
"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur