Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termasuk dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Respons Pendirian PDSI, IDI Sebut Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
"Maka dari itu untuk dapat membentuk wadah perkumpulan perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, dia berharap dengan keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.
"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Alasan dan Tujuannya
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP
Nasib Rumah Tangga Hilda Pricillya Istri TNI Pasca Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral