Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termasuk dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Respons Pendirian PDSI, IDI Sebut Organisasi Kedokteran Harus Tunggal
"Maka dari itu untuk dapat membentuk wadah perkumpulan perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, dia berharap dengan keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.
"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!