Akan tetapi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan maaf kepada orang yang telah mengancam dan merendahkannya, meski ia menyandang titel sebagai penegak hukum.
"Tadi sudah disampaikan, sebagai manusia ya kami maafkan. Tapi kalau salah ya kami tangkap," demikian penyataan Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dalam catatan Kepolisian, Hercules yang terkini viral gara-gara pernyataan mengerdilkan dan merendahkan Kombes Pol Hengki Haryadi itu total sudah tiga kali ditangkap atas kasus pemerasan dan melawan petugas Kepolisian. Yaitu pada 2013 dan 2018.
"Kalau dulu masih ingat, ia keluar tahanan kami tangkap lagi. Pada 2018 kami tangkap lagi kasus pemerasan dan pendudukan lahan," papar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lebih lanjut ia menandaskan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme dilakukan pihak Kepolisian karena menimbulkan keresahan di masyarakat. Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan tidak memiliki niat, keinginan, latar belakang atau tendensi pribadi.
"Ada yang namanya fenomena silent sound, suara-suara diam, kadang-kadang mereka: korban-korban ini takut untuk melaporkan. Itu dari dulu seperti itu, dan fenomena ini kami temukan juga di daerah-daerah," tukas Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kadang-kadang korban mencabut laporannya, karena diintimidasi. Inilah ciri khas daripada eksesif premanisme. Ini yang menciptakan namanya fear of crime," lanjutnya.
Pernyataan ini bisa menjadi pendukung bagi mereka yang mengalami premanisme. Laporkan dan jangan tinggal diam. Jangan mau dihinggapi rasa fear of crime.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M