“Regulasi ini kami pikir harus melibatkan lintas kementerian/lembaga. Mohon jadi perhatian KKP untuk dikaji ulang dan mendorong adanya pelibatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya membatasi izin ekspor pasir laut hanya untuk yang berasal dari sedimentasi, hal ini karena adanya larangan dari Kementerian Perdagangan.
"Kebijakan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor," jelas Arifin.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras