“Regulasi ini kami pikir harus melibatkan lintas kementerian/lembaga. Mohon jadi perhatian KKP untuk dikaji ulang dan mendorong adanya pelibatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya membatasi izin ekspor pasir laut hanya untuk yang berasal dari sedimentasi, hal ini karena adanya larangan dari Kementerian Perdagangan.
"Kebijakan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor," jelas Arifin.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur