“Regulasi ini kami pikir harus melibatkan lintas kementerian/lembaga. Mohon jadi perhatian KKP untuk dikaji ulang dan mendorong adanya pelibatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara Liberte, Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya membatasi izin ekspor pasir laut hanya untuk yang berasal dari sedimentasi, hal ini karena adanya larangan dari Kementerian Perdagangan.
"Kebijakan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan. Dalam hal ekspor pasir laut sesuai PP 26 tahun 2023 akan dibuka maka Kementerian KPP harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan mengingat sesuai dengan regulasi perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk ekspor," jelas Arifin.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!