POLHUKAM.ID - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya telah mendeteksi 10.249 orang pejabat perusahaan tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Risma mengatakan, para penerima bansos tersebut di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Risma dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Atas hasil temuan ini, lanjut Risma, Kemensos telah membekukan data penerima bansos tersebut. Termasuk, mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.
“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Senjata Tidak Sengaja Terletus atau Kelalaian Fatal?
Video Viral Penggerebekan Toko HP di Aceh Barat: Bos & Karyawan Digerebek Warga Saat Sahur!
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu