Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

- Senin, 19 Juni 2023 | 21:36 WIB
Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!

Selain sertifikat dan surat verifikasi, aturan terbaru juga menetapkan pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif di dalam program jaminan kesehatan nasional atau BPJS. Jiak syarat BPJS ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta untuk segera memproses kepesertaan BPJS sebelum SIM nya diserahkan. 


Tak sampai di situ, melalui peraturan terbaru tersebut menjelaskan bahwa pemohon SIM akan mendapatkan pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi tentang pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara mengemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas. 



Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon juga akan diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon SIM. 


Demikian tadi aturan baru pembuatan SIM yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2023. Semoga bermanfaat!


Sumber: suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler