Dalam penanganan KKB Papua, Ponto juga menegaskan bahwa pemerintah harus mempertegas status mereka apakah mereka kelompok kriminal atau kelompok bersenjata.
Jika disebut kelompok bersenjata maka bisa diatasi dengan militer dan penetapan kelompok bersenjata jika memenuhi beberapa syarat, di antaranya jika memiliki wilayah tertentu, bisa menyerang sewaktu-waktu, mempunyai hirarki yang jelas.
“Jika ini terpenuhi maka bisa disebut kelompok militer bersenjata dan dapat di tumpas dengan militer melalui penetapan hukum humaniter,” terang Ponto.
“Sayangnya di undang-undang Indonesia tidak mengatur secara tegas tentang hal tersebut, hanya menggunakan TNI dengan undang-undang 34 dalam mengatasi pemberontakan bersenjata, akan tetapi tidak dijelaskan pemberontakan bersenjata seperti apa secara detil,” tambah Ponto.
Masih dengan Ponto, saat ini pertanyaannya apakah OPM ini termasuk dalam kelompok pemberontak bersenjata atau tidak.
“Untuk itu kita harus memastikan apakah OPM merupakan kelompok bersenjata atau tidak, sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan jelas. Penetapan ini harus dilakukan berdasarkan hukum humaniter bukan berdasarkan pendapat kita,” tambah Ponto.
Ponto juga mengatakan jika OPM tersebut bukan masuk dalam kelompok bersenjata dan ditangani dengan kekuatan militer, maka saat itu terjadi pelanggaran HAM dan Papua bisa lepas dari Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan