Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa peluncuran tahapan pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022) menjadi bukti tidak ada penundaan pemilu. Menurut Puan, dimulainya tahapan Pemilu 2024 juga menjadi bukti tidak ada lagi ruang bagi wacana penundaan pemilu.
"Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur, tetapi jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu setiap 5 tahun sekali," kata Puan di Jakarta, Selasa.
Sejak awal, kata Puan, DPR, Pemerintah, KPU, dan banyak elemen masyarakat, sudah berkomitmen pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang pemilu di Indonesia sebagai sekadar mekanisme demokrasi.
"Pemilu di Indonesia tidak boleh kita anggap sebagai rutinitas 5 tahunan saja. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia," kata Puan.
Kedudukan strategis tersebut, menurut dia, karena pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum