Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja WFA. Kata Ridwan Kami, WFA hanya diberikan kepada ASN yang memiliki track record kerja disiplin dan produktif.
"Dan wajib mendapatkan persetujuan atasan dimana KPI kerja wajib meningkat".
Kata Ridwan Kamil, sistem WFA bagi ASN juga sebagai hasil adaptasi reformasi kerja pasca pandemi Covid.
"Bahwa sejatinya kita bisa produktif tanpa harus selalu commuting ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya. Dinamai Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau bahasa Inggrisnya Dynamic Working Arrangement (DWA)," kata Ridwan Kamil.
Ia berharap, sistem kerja WFA juga dapat diterapkan pihak swasta.
"Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas," tandasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!