Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja WFA. Kata Ridwan Kami, WFA hanya diberikan kepada ASN yang memiliki track record kerja disiplin dan produktif.
"Dan wajib mendapatkan persetujuan atasan dimana KPI kerja wajib meningkat".
Kata Ridwan Kamil, sistem WFA bagi ASN juga sebagai hasil adaptasi reformasi kerja pasca pandemi Covid.
"Bahwa sejatinya kita bisa produktif tanpa harus selalu commuting ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya. Dinamai Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau bahasa Inggrisnya Dynamic Working Arrangement (DWA)," kata Ridwan Kamil.
Ia berharap, sistem kerja WFA juga dapat diterapkan pihak swasta.
"Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas," tandasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!