Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja WFA. Kata Ridwan Kami, WFA hanya diberikan kepada ASN yang memiliki track record kerja disiplin dan produktif.
"Dan wajib mendapatkan persetujuan atasan dimana KPI kerja wajib meningkat".
Kata Ridwan Kamil, sistem WFA bagi ASN juga sebagai hasil adaptasi reformasi kerja pasca pandemi Covid.
"Bahwa sejatinya kita bisa produktif tanpa harus selalu commuting ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya. Dinamai Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau bahasa Inggrisnya Dynamic Working Arrangement (DWA)," kata Ridwan Kamil.
Ia berharap, sistem kerja WFA juga dapat diterapkan pihak swasta.
"Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas," tandasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris