POLHUKAM.ID -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut permasalahan terkait Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Al Zaytun kini berada di pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023).
Dia mengatakan pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa (27/6).
Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Masuk Lapas Super Maximum Security, Ini Kondisinya
Prabowo Berencana Pangkas Drastis BUMN: Dari 1.000 Tinggal 200 Perusahaan
AKP Ramli Minta Maaf: Kisah Polisi Bergaji UMR yang Punya Jeep Rubicon 2,4 Miliar Bikin Gaduh
Waspada! Paparan Cesium-137 di Cikande Diduga Picu Lonjakan Kanker Serviks, Payudara, dan Paru-Paru