POLHUKAM.ID -Perilaku Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terbilang bejat. Dia tega melecehkan istri tersangka kasus korupsi.
Hal itu terungkap dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi administratif terhadap Mustarsidin.
Sanksi terhadap Mustarsidin itu pun memicu protes publik, lantaran terlampau ringan.
Padahal, perilaku Mustarsidin terbilang berat. Dia memaksa istri salah satu tersangka kasus korupsi untuk memperlihatkan bagian-bagian sensitif via video call WhatsApp.
Tak hanya itu, Mustarsidin juga diketahui beberapa kali memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Dikutip deli.suara.com, Senin (26/6/2023), dalam surat putusan Dewas KPK itu, Mustarsidin terbukti melakukan pelecehan seksual pada bulan September 2022.
Kala itu, Mustarsidin terus memaksa istri tersangka korupsi di klinik Rutan KPK untuk menunjukkan payudara serta kemaluannya.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia