POLHUKAM.ID -Perilaku Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terbilang bejat. Dia tega melecehkan istri tersangka kasus korupsi.
Hal itu terungkap dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi administratif terhadap Mustarsidin.
Sanksi terhadap Mustarsidin itu pun memicu protes publik, lantaran terlampau ringan.
Padahal, perilaku Mustarsidin terbilang berat. Dia memaksa istri salah satu tersangka kasus korupsi untuk memperlihatkan bagian-bagian sensitif via video call WhatsApp.
Tak hanya itu, Mustarsidin juga diketahui beberapa kali memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Dikutip deli.suara.com, Senin (26/6/2023), dalam surat putusan Dewas KPK itu, Mustarsidin terbukti melakukan pelecehan seksual pada bulan September 2022.
Kala itu, Mustarsidin terus memaksa istri tersangka korupsi di klinik Rutan KPK untuk menunjukkan payudara serta kemaluannya.
Tak hanya sekali, Mustarsidin 5 kali memaksa korban menunjukkan payudaranya. Sedangkan untuk area kemaluan korban, Mustarsidin minta 2 kali.
Korban yang takut sang suami dipersulit di dalam Rutan KPK, terpaksa menuruti kemauan bejat Mustarsidin yang notabene sudah beristri tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengkonfirmasi bahwa petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual.
Laporan ini awalnya datang dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan diteruskan kepada Dewan Pengawas pada Januari 2023.
Menanggapi informasi yang beredar, Ali mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi sesuai putusan sidang etik, dan sanksi tersebut diberlakukan pada April 2023.
Walaupun begitu, Ali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bank Dunia Ungkap 60,3% Rakyat Indonesia Miskin, Menkeu Sri Bilang Itu Urusan BPS
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Lisa Mariana Bikin Video Tak Senonoh, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Janji Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK Sebagaimana Tuntutan Buruh