POLHUKAM.ID -Perilaku Mustarsidin, petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK, terbilang bejat. Dia tega melecehkan istri tersangka kasus korupsi.
Hal itu terungkap dalam surat putusan Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi administratif terhadap Mustarsidin.
Sanksi terhadap Mustarsidin itu pun memicu protes publik, lantaran terlampau ringan.
Padahal, perilaku Mustarsidin terbilang berat. Dia memaksa istri salah satu tersangka kasus korupsi untuk memperlihatkan bagian-bagian sensitif via video call WhatsApp.
Tak hanya itu, Mustarsidin juga diketahui beberapa kali memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Dikutip deli.suara.com, Senin (26/6/2023), dalam surat putusan Dewas KPK itu, Mustarsidin terbukti melakukan pelecehan seksual pada bulan September 2022.
Kala itu, Mustarsidin terus memaksa istri tersangka korupsi di klinik Rutan KPK untuk menunjukkan payudara serta kemaluannya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!