“Jadi jangan sampai kita khawatir terhadap penyimpangan, tapi tidak ada ikhtiar meningkatkan dana. Tentu PR itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata dia.
Menurut Awiek, aparat desa yang melakukan korupsi tidak mencapai 10 persen dari jumlah desa sekitar 70 persen.
“Nah, pengawasan terhadap 10 persen ini kita maksimalkan dan bukan yang 90 persen kita abaikan, agar penggunaan dana desa itu sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
dengan kenaikan besaran 20 persen, keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras