POLHUKAM.ID - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diduga lakukan pencucian. Pihaknya telah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan ini terungkap, setelah Mahfud melihat banyak transaksi janggal dalam rekening milik Panji Gumilang.
Sebanyak 145 rekening dibekukan, dari total 367 rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang.
"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/7/2023)
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang yaitu penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sebutkan beberapa tindak pidana yang terkait itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS. Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang," jelas Mahfud.
"Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.
"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kronologis Indonesia Dibawa Malaysia saat Kena Hukuman FIFA
Tak Penuhi Syarat AD/ART, Ketua SC: Klaim Aklamasi Agus Suparmanto Tidak Sah
Daftar 5 Jenderal Kopassus Ahli Tempur yang Naik Pangkat, Salah Satunya Penjaga Nyawa Presiden
Bukan Cuma Pidana, Pengelola SPPG Juga Bisa Dituntut Perdata jika Terbukti Lalai