Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.
Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Viral Daftar Nama Pembully di Timothy Trending, Karyawan Terancam Blacklist HRD?
Misteri Perampokan Louvre Paris: Museum Terkenal Dunia Ditutup Sementara!
Bahlil Ungkap Prabowo Sering Tegur Dirinya: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur
Prabowo vs Gibran: Siapa yang Lebih Memuaskan dalam Kinerjanya?