POLHUKAM.ID - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), tengah mengkaji kemungkinan akan ada kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2025.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan kebijakan tersebut harus diambil karena dari perhitungannya, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp 11 triliun di tahun 2025 jika iuran tak naik.
Tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto mencapai Rp 56,5 triliun, dengan pendapatan Rp 148,1 triliun dan beban Rp 130,3 triliun sehingga BPJS Kesehatan mencatat surplus dana jaminan sosial Rp 17,7 triliun.
"Dengan iuran BPJS yang sekarang terkumpul dan aset neto yang ada itu aman, tidak perlu ada kenaikan (di 2023). Di tahun 2024, kita lakukan kajian juga itu 2024 masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Ini sesuai amanah Presiden juga sampai 2024 tidak perlu ada kenaikan iuran," kata Muttaqien saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7).
"Tapi kita hitung lagi, kalau sampai 2024 aman, kapan dibutuhkan kenaikan iuran. Dari perhitungan kami, kira-kira (ada kenaikan iuran) bulan Juli atau Agustus 2025," tegas dia.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra