Selain itu, sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dengan mewajibkan membeli seragam baru. "Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah," ungkapnya.
Aries juga menyampaikan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa murid bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk putra-putrinya dari pihak manapun.
Menurutnya, sebenarnya soal seragam ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa boleh mendapatkan seragam dari manapun. Termasuk, diperkenankan memakai seragam sekolah sebelumnya jika tidak mampu. Sekolah baru wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.
Pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Aries menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga jika ditemukan persoalan sama.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!