Perbuatan Mario Dandy juga mengakibatkan David Ozora harus dirawat di rumah sakit selama hampir dua bulan dan hingga kini masih terus menjalani perawatan.
Atas dasar itu Mario Dandy juga dituntut untuk membayar restitusi pada korban David sebesar Rp100 miliar seperti yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun biaya restitusi tersebut sebagai ganti rugi atas perawatan medis yang harus diterima David selama menjalani pengobatan di rumah sakit termasuk untuk transportasi dan akomodasi.
Akan tetapi ayah Mario Dandy, Rafael Alun juga telah menolak untuk membayar sejumlah uang restitusi pada David Ozora.
Seperti diketahui saat ini Rafael Alun juga sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang belum lama ini diungkap KPK.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur