"Jadi, dia sudah mengokang dan sudah diamini oleh saksi lain," kata Yustinus.
Dengan adanya fakta-fakta yang diabaikan oleh Polres Bogor, kata Yustinus, maka pihaknya ke Bareskrim untuk meminta atensi agar kasus tersebut menjadi perhatian publik dan ditarik ke Mabes Polri.
"Ini bisa ditarik ke Mabes Polri, disidik dengan baik dan benar sehingga dari fakta-fakta yang ada pasalnya bisa lebih maksimal pada 340 KUHP," kata Yustinus.
Ayahanda Bripda IDF, Y. Pandi, mengatakan selain diterapkannya Pasal 340 KUHP dan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku, pihaknya juga menuntut hukum adat harus ditegakkan.
"Perlu penegasan selain dari Pasal 340 KUHP, hukum adat juga perlu ditegakkan karena kami orang beradat. Jadi, segala permasalahan dari yang kecil sampai yang besar, apalagi saat ini kami alami sangat besar, di manapun kami berada hukum adat berlaku," kata Pandi.
Mengenai bentuk hukum adat yang dimaksud, Pandi tidak menjelaskan karena ada tim lainnya yang bisa menjelaskan dan yang mengurusnya, yakni ahli dewan adat.
Sementara itu, ibu Bripda IDF, Inosensia Antonia Tarigas, tidak kuasa menahan tangis di hadapan awak media saat menyampaikan harapannya. "Saya minta (hukuman) seadil-adilnya untuk anak saya," katanya dengan suara pilu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!