POLHUKAM.ID - PT Pertamina (Persero) mengusulkan untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan diganti ke Pertamax Green 92 pada tahun depan.
Alasan penghapusan tersebut terkait dengan faktor lingkungan yang sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut BBM yang bisa dijual di Indonesia memiliki minimal Ron 91.
"Aturan KLHK oktan number yang boleh dijual minimum 91," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, ditulis Kamis (31/8/2023).
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra