POLHUKAM.ID - PT Pertamina (Persero) mengusulkan untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan diganti ke Pertamax Green 92 pada tahun depan.
Alasan penghapusan tersebut terkait dengan faktor lingkungan yang sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut BBM yang bisa dijual di Indonesia memiliki minimal Ron 91.
"Aturan KLHK oktan number yang boleh dijual minimum 91," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, ditulis Kamis (31/8/2023).
Pertamax Green 92 merupakan campuran antara RON 90 (pertalite) dengan 7 persen bioetanol (E7). Sehingga, disebut-sebut, Pertamax Green 92 akan menyumbang penurunan emisi.
Dengan peralihan dari Pertalite ke Pertamax Green 92, kampanye energi hijau menjadi suatu hal yang tak sulit untuk dicapai. Upaya penurunan emisi karbon yang digadang-gadang pemerintah pun diyakini bakal terwujud.
"Aspek lingkungan bisa turunkan emisi karbon, mandatori biodiesel bisa terpenuhi dan menekan impor gasoline," pungkas Nicke.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Surya Paloh Dukung Penegakan Hukum KPK Tapi Jangan Drama
Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
Jefri Nichol Minta Maaf usai Kalah Tinju dari El Rumi hanya 38 Detik
Warga Pati Tetap Gelar Demo 13 Agustus, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo