POLHUKAM.ID - Sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas RUU Daerah Khusus Jakarta dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
"Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri, setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram @smindrawati, hari ini.
Sri Mulyani mengatakan, rapat terbatas tersebut membahas terkait UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ungkap Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Pelatih Voli Cirebon Hamili Anak Didik 13 Tahun, Terancam 9 Tahun Penjara!
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah: Benarkah Dia Pindah Agama? Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Buka Suara: Dari Mana Anggaran Gaji 30 Ribu Manajer Koperasi Ini?
Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop di RI: Kabar Gembira untuk Penggemar!