POLHUKAM.ID - Sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas RUU Daerah Khusus Jakarta dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).
"Sore ini di Istana Merdeka, berfoto bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri, setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di Instagram @smindrawati, hari ini.
Sri Mulyani mengatakan, rapat terbatas tersebut membahas terkait UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," ungkap Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur