Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.
Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.
"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.
Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.
Artikel Terkait
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Celurit yang Mengejutkan
Ammar Zoni Dijanjikan Rp 100 Ribu per Gram? Fakta Mengerikan Jadi Gudang Narkoba di Dalam Rutan
Blueprint Arc Raiders 2026: 10 Situs Teraman & Terbaik untuk Progres Game Lebih Cepat!
Roy Suryo Tolak Temui Jokowi, Ini Alasan Tegasnya yang Bikin Publik Terkejut