Dukung LGBT Masuk Aturan Pidana, LBH PB SEMMI: Pemidanaan Ini Justru Menjaga Moralitas Bangsa

- Rabu, 25 Mei 2022 | 20:30 WIB
Dukung LGBT Masuk Aturan Pidana, LBH PB SEMMI: Pemidanaan Ini Justru Menjaga Moralitas Bangsa

Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.

Baca Juga: PBNU Getol Bela LGBT, Faizal Assegaf: Pantas Aja Gerah Sama Kata Kafir dan Gemar Menstigma Ulama!

Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.

"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).

Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.

Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler