Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.
Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.
"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.
Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.
"Kami akan minta DPR dan presiden segera mengesahkan aturan itu sebagai undang-undang. Itu sangat penting supaya perangkat hukum bisa langsung bekerja," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan pemidanaan terhadap LGBT bukan pelanggaran, melainkan bukti tanggung jawab negara menjaga moral bangsa.
Sebab, aturan tersebut merupakan amanat Pancasila sila pertama, yang mana didasarkan norma agama.
"Pemidanaan LGBT justru menjaga moralitas bangsa ke depan, bukan pelanggaran hak asasi manusia. Itu tertuang dalam Pancasila sila pertama. Kita bukan negara yang tidak beragama," pungkas Gurun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah...
Cerita Jokowi Tak Tahu Siapa Itu Purwoko, Tegaskan Nama Masa Kecilnya Mulyono, Begini Asal-usulnya
Sejumlah Anggota GRIB Jaya yang Diduga Duduki Lahan BMKG Diangkut Polisi, Posko Ormas Hercules Diratakan
SIMAK! Rismon Sianipar Ungkap 4 Kejanggalan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi Bareskrim