Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.
Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.
"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.
Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya