Menurutnya, LGBT masuk ke dalam kategori pidana serius, sehingga harus mendapat perhatian ekstra pemerintah dan DPR.
Ia pun meminta DPR segera mengesahkan undang-undang terkait pidana LGBT.
"Saya sangat setuju aturan pidana LGBT dimasukkan dalam RUU KUHP. Itu harus didukung," ujar Gurun kepada GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya mendorong aturan pemidanaan LGBT dalam RUU KUHP agar segera disahkan.
Menurut dia, hal itu diperlukan agar penegak hukum dapat menindak tegas pelaku LGBT di Indonesia.
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media: Strategi Baru Jangkau 100 Juta Audiens Digital
Modus Keji Kiai Cabul Pati: Iming-Iming Hubungan Badan Sembuhkan Penyakit, Santriwati Bergilir Jadi Korban Selama 3 Tahun
Profil Letjen Robi Herbawan: Jenderal Kopassus Eks Ajudan Prabowo Resmi Jabat Kabais TNI