POLHUKAM.ID - Catat, hanya ini yang boleh dilakukan usai pemerintah larang TikTok Shop jualan dan transaksi.
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan soal adanya larangan aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya.
Diketahui, keputusan tersebut didapat usai Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai aturan perdagangan elektronik.
Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam revisi peraturan pemerintah perdagangan (permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya