Menurut Singapore Food Agency (SFA), tiga perusahaan asal Indonesia diberi izin untuk mengekspor daging ayam dan produk daging ayam ke dalam negeri, lapor Channel News Asia.
Sementara itu, Tri Mela Sari, direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan kepada CNA bahwa tiga perusahaan yang terakreditasi belum mengekspor produknya ke Singapura.
“Seberapa cepat perusahaan-perusahaan ini dapat mulai mengekspor ayam ke Singapura akan tergantung pada negosiasi B2B (business-to-business) antara perusahaan Indonesia dan rekan-rekan mereka (Singapura). Berapa (daging ayam) yang akan diekspor juga tergantung negosiasi B2B,” katanya.
“Kami akan segera mulai mengekspor. Kami akan memberi tahu Anda ketika (kesepakatan) sudah selesai,” imbuh Mela Sari.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan menambahkan, ada 12 perusahaan Indonesia lainnya yang saat ini sedang meminta izin untuk mengekspor produk ayam ke Singapura. Semua aplikasi telah diajukan ke SFA.
“Kami sekarang menunggu SFA untuk memulai proses audit mereka. Pemerintah berharap (audit) bisa segera dilakukan,” kata Mela Sari.
Bulan lalu, tim dari SFA mengunjungi Indonesia untuk mengaudit pengawasan keamanan pangan dan kesehatan hewan Indonesia. Tim mengunjungi berbagai fasilitas seperti peternakan, stasiun karantina, dan laboratorium untuk lebih memahami sistem regulasi yang ada.
SFA mengatakan bahwa perusahaan dan peternakan individu perlu dievaluasi dan disetujui, dengan evaluasi dokumenter terperinci dan audit di tempat untuk verifikasi.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid