Menurutnya, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifudin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifudin Ibrahim.
Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.
"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos