Menurutnya, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifudin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifudin Ibrahim.
Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.
"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?